“Nilai TKDN dan BMP harus mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, menyebutkan bahwa Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa kali ini diikuti oleh seluruh SKPD, PPK, PPTK, dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa (21/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025). Tujuannya adalah untuk memastikan agar PA/KPA, PPK, dan PPTK dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, terutama untuk e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender di masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung implementasi RUP dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sebagai langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dengan memprioritaskan produk lokal,” jelas Malvi.(*)