Pemko Padang Berhasil Tingkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Secara Signifikan

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kota (Pemko) Padang berhasil meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) secara signifikan. Pada tahun 2024, ITKP Kota Padang tercatat sebesar 81,35 persen, naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan 75,84 persen.

“Pemerintah daerah wajib menayangkan dan mengumumkan seluruh rencana pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebagai bagian dari upaya peningkatan ITKP. Pada 2024, ITKP Kota Padang tercatat sebesar 81,35 persen, meningkat dari 75,84 persen di tahun 2023,” kata Penjabat Wali Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, saat membuka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa di Ruang Pertemuan Bagindo Aziz Chan, Senin (21/1/2025).

Andree Algamar menambahkan, Pemko Padang juga memprioritaskan pengadaan barang dan jasa yang berasal dari Produksi Dalam Negeri (PDN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Pada tahun 2024, realisasi PDN Kota Padang mencapai 67,36 persen, meningkat 13,09 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya tercatat 54,27 persen,” ungkapnya.

Untuk memastikan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Andree mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperhatikan beberapa hal dalam perencanaan pengadaan.

Di antaranya, mengalokasikan minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk dari usaha kecil dan/atau koperasi hasil produksi dalam negeri.

Selanjutnya, kewajiban penggunaan produk dalam negeri, termasuk dalam hal rancang bangun dan perekayasaan nasional, harus diperhatikan, terutama apabila produk tersebut memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) dengan nilai minimal 40 persen.

“Nilai TKDN dan BMP harus mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Padang, Malvi Hendri, menyebutkan bahwa Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa kali ini diikuti oleh seluruh SKPD, PPK, PPTK, dan pejabat pengguna anggaran di lingkungan Pemko Padang.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari Selasa (21/1/2025) hingga Kamis (23/1/2025). Tujuannya adalah untuk memastikan agar PA/KPA, PPK, dan PPTK dapat melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, terutama untuk e-purchasing, pengadaan langsung, dan tender di masing-masing OPD sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung implementasi RUP dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sebagai langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dengan memprioritaskan produk lokal,” jelas Malvi.(*)

Exit mobile version