PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kasus BPKB ganda terhadap satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi (nopol) BA 1039 FY Warna Putih Mutiara tercatat atas nama Pendri Ayanda masih bergulir. Pihak pelapor berharap polresta segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak terjadi lagi kasus serupa di tengah-tengah masyarakat.
Kuasa Hukum korban atas nama Benny Efendi, Zulkifli, mengatakan bahwa kasus tersebut tak kunjung diproses oleh oknum kepolisian Polresta Padang, setelah oknum dari kepolisian di Polresta Padang tersebut berjanji akan menyelesaikannya pada tanggal 20 Januari.
“Setelah ketidakpastian yang kita terima pada bulan-bulan sebelumnya, oknum kepolisian ini berjanji lagi akan menyelesaikannya pada tanggal 20 Januari. Setelah kita konfirmasi, ternyata masih belum ditindaklanjuti bahkan kami diminta untuk mencabut laporan tersebut,” kata Zulkifli, Rabu (22/1).
Lebih jauh dikatakannya, pihak kepolisian mengatakan bahwa keberadaan pelaku selalu berpindah-pindah. “Dari tim penyidik Polresta Padang, setiap kita tanyakan mengenai keberadaan pelaku penggandaan BPKB ini, mereka selalu mengatakan bahwa pelaku selalu berpindah-pindah bahkan hingga ke Malaysia. Padahal, pada tanggal 1 Januari 2025 kita mendapati seseorang yang mirip dengan pelaku di sebuah kafe di Kota Padang ini,” katanya.
Zulkifli mengatakan bahwa kliennya yang bernama Benny Efendi mengalami kerugian sebesar Rp490 juta yang harus dibayarkan oleh pelaku. Atas kerugian tersebut, pihaknya telah melaporkan ke Polresta Padang sesuai LP Nomor STTLP/B/ 412/VI/20224/SPKT/POLRESTAPADANG/POLDASUMBAR pada tanggal 12 Juli 2024, namun tidak ada tanggapan. Selain itu terhadap unit kendaraan dan BPKB yang lain juga telah disita oleh Subdit IV Polda Sumbar.
Sebelumnya, Benny Efendi telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumbar tanggal 25 September 2024, namun tidak ada tindak lanjutnya. Kemudian kasus tersebut juga dilaporkan kepada Bidang Propam Polda Sumbar tanggal 3 Oktober 2024 dan juga tidak ditanggapi.