Proses yang tidak pasti dan tidak ada kejelasan tersebut, sambung Zulkifli, membuat Benny Efendi bingung dan tidak tau harus berbuat apa dan pada akhirnya kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan diduga melibatkan oknum kepolisian yang disinyalir memfasilitasi penerbitan BPKB ganda terhadap satu unit kendaraan, dan dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan disiplin anggota polri.
“Penerbitan dua buah BPKB terhadap satu unit kendaraan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menyebutkan, penyimpangan dan pelanggaran terhadap etika kelembagaan sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) huruf a, angka 1, dan ayat (2) huruf a, f, dan g. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Oleh karena itu, Zulkifli tetap berharap Kapolda Sumbar memberikan atensi penuh atas laporan korban yang bernama Benny Efendi dalam pengusutan kasus tersebut secara tuntas, karena dikhawatirkan akan muncul kasus serupa di masa yang akan datang dan tentunya dapat merugikan masyarakat. (*)