Sejumlah daerah, sambungnya, memang mulai memper timbangkan penerapan WFA bagi ASN sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran. Namun, tanpa adanya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, Pemko Padang memilih untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, ia juga menyo roti perlunya kajian terhadap dampak positif dan negatif dari kebijakan WFA. Menurut nya, efisiensi anggaran memang menjadi pertimbangan utama, tetapi tidak boleh mengorban kan efektivitas serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Beberapa sektor pelayanan publik masih membutuhkan kehadiran fisik ASN, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh kare na itu, perlu dipastikan bahwa kebijakan ini tidak justru meng hambat jalannya pemerinta han,” katanya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Pemko Padang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait untuk me mastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap selaras dengan kebijakan nasional.
“Pemko Padang memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan sistem kerja ASN akan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sembari terus mengutamakan pelayanan publik yang optimal. Jika nantinya ada arahan dari pusat, pasti akan kita jalankan,” tutur Yosefriawan. (*)