Lebih jauh dijelaskannya, Inklusi sosial merupakan sebuah proses dan upaya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu untuk mendapatkan akomodasi, peluang dan sumber daya, serta berpartisipasi secara bermakna di seluruh dimensi kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, budaya, politik, dan lingkungan masyarakat.
“Inklusi sosial telah menjadi mantra pembangunan yang diyakini dapat mendorong keadilan bagi semua, baik pada proses pembangunan maupun pada capaian atau aspirasi pembagunan yang ditetapkan,”ujarnya.
Penyusunan IISI ditujukan untuk mendorong dan mengawal adopsi inklusi sosial dalam perumusan perencanaan pembangunan, kebijakan daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah sekaligus memastikan agenda pembangunan yang inklusif, dengan memastikan keterpenuhan hak-hak dasar kelompok rentan, seperti perempuan, penyandang disabilitas, minoritas agama dan kepercayaan, serta masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya.
Untuk mendukung agenda pembangunan inklusi sosial guna mencapaian visi Indonesia Emas 2045, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, dan UU No 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Setara Institute yang didukung oleh Kemitraan Pemerintah Indonesia-Australia melalui Program INKLUSI, melakukan studi dan pengukuran untuk menyediakan pengetahuan status pembangunan inklusi sosial di Indonesia, sebagai instrumen monitoring, baseline, dan alat ukur kinerja bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam memastikan pengutamaan inklusi sosial sebagai kondisi yang hendak dicapai.(*)