PADANG, HARIANHALUAN.ID – Senin (10/3) Satpol PP rutin melakukan patroli dan peneguran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum.
Satpol PP menyisir Jalan samudra, Pantai Purus, dan sekitar Pasar Raya Padang, kemudian melakukan peneguran dan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar atau fasilitas umum lainnya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP guna di proses lebih lanjut.
Selain itu Satpol PP terus melakukan pengamanan di sepanjang jalur karpet merah Kota Padang sebagai antisipasi muncul nya anak jalanan (Anjal) atau gelandangan dan pengemis (Gepeng) maupun pungutan liar.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Perda Nomor 01 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rangka penyelenggaraan tertib Jalur Hijau, Taman, Pantai dan Fasilitas Umum, setiap orang, kelompok orang atau badan dilarang.
“Menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, atau menyimpan atau menimbun barang di Jalur Hijau, Taman, Pantai atau Fasilitas Umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.” serta dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang “mengamen, mengemis, menggelandang, berdagang asongan dan/atau membersihkan kendaraan pada fasilitas umum”. (h/rel)