PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satpol PP Kota Padang bergerak cepat, menanggapi laporan warga tentang adanya rumah makan / cafe yang diduga beroperasi siang hari di jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (14/3) siang,
Terlihat di lokasi, pelaku usahan hanya melayani “takeaway” atau menerima konsumen yang membungkus makanannya dan tidak menyediakan makan di tempat.
Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM bersama Kasi P3 Efrizal, SH, yang memimpin kegiatan mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak melanggar Imbauan Wali Kota Padang dan tetap bersama-sama menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah tempat usahanya.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pelaku usaha terkait Imbauan Walikota Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadan bahwa, Jam Operasional Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB. (h/rel)