Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Beberapa syarat tersebut di antaranya adalah berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyoroti tantangan terbesar dalam sistem pemasyarakatan saat ini, yakni kondisi lapas yang melebihi kapasitas atau overcrowded.
Salah satu solusi yang terus diupayakan adalah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan yang memenuhi syarat, serta pelaksanaan program asimilasi di Lapas Terbuka.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Dengan adanya remisi ini, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujarnya.(h/inf)