PADANG, HARIANHALUAN.ID- Setelah menikmati libur panjang cuti lebaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diwajibkan kembali bekerja pada 8 April 2025.
Pemerintah memastikan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi tegas.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, mengingatkan agar ASN yang membolos pada hari pertama setelah libur cuti lebaran siap menerima sanksi.
“ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran akan diberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi kepada Diskominfo Padang, Senin (7/4/2025).
Cuti bersama lebaran berlangsung sejak 31 Maret hingga 7 April, memberikan waktu libur lebih dari sepekan bagi lebih dari 14.000 ASN di Padang.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemko Padang akan mengadakan apel inspeksi mendadak (sidak) kehadiran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 8 dan 9 April 2025, mulai pukul 07.30 WIB.
“Setiap OPD akan melaksanakan sidak, dengan pimpinan apel yang ditunjuk berasal dari eselon II dan III,” jelas Mairizon.
Setelah apel, laporan absensi akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan memerintahkan pemberian sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah.