HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Padang menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Ilham Maulana terhadap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal PN Padang, Khairuluddin dan dihadiri oleh kuasa hukum kedua pihak, yakni Ilham Maulana serta Polresta Padang.
“Kami mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Padang terhadap Ilham Maulana,” ujar Kuasa Hukum Ilham Maulana, Desman Ramadhan dan Imra Leri Wahyuli cs usai sidang, Jumat (10/6/2022).
Ia menyampaikan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya dalam mengajukan praperadilan terhadap Polresta Padang, yaitu ketidakjelasan mekanisme penyidikan perkara.
“Dalam kasus ini pihak penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yaitu pada 2 Juli 2021 dan 9 Mei 2022, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam hal penyidikan suatu perkara pidana,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pasal yang disangkakan dalam dua SPDP juga berbeda. Dimana pada surat pertama pasal yang disangkakan adalah 8 juncto (jo) 15 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.