Sedangkan pada SPDP kedua yang dikeluarkan pada 9 Mei 2022 pasal sangkaan adalah 12 huruf e jo pasal 8 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan demikian kami menilai terdapat mekanisme yang tidak jelas dalam penyidikan perkara, serta terdapat keragu-raguan dari termohon (Polresta Padang) dalam menerapkan pasal,” ucapnya.
Desman Ramadhan juga menilai, status tersangka yang ditetapkan oleh pemohon tidaklah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHA Pidana. Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada hakim yang menyidangkan perkara agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham Maulana tidak sah.
Sementara itu, kuasa hukum dari Polresta Padang yang diwakili Kepala Seksi Hukum Polresta Padang, Iptu Aldius, Aipda Fuadil Muttaqim dan Bripka cs akan mengajukan jawaban pada sidang berikutnya.
“Kami akan mengajukan jawaban terhadap pemohon praperadilan pada sidang selanjutnya, karena proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan,” ucapnya.
Sidang selanjutnya akan digelar, Senin (13/6/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Polresta Padang.