Diketahui, praperadilan diajukan Ilham Maulana yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) untuk bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pada 2020.
Kasus dugaan penyelewengan itu telah ditangani Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat. Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang legislator di DPRD Padang, sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga IM ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022. Dana pokir yang dicair kan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan oleh IM sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima. (*)
PN Klas IA Padang menggelar sidang perdana yang diajukan oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana, Jumat (10/6/2022). IST