PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pasangan Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir telah mencanangkan program BPJS gratis bagi warganya pada 5 Maret 2025 lalu. Program ini merupakan program unggulan yang telah dicanangkan sejak lalu.
Dicanangkannya program ini bukan tanpa sebab. Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengaku, dicetuskannya program unggulan ini karena banyaknya warga Padang yang menunggak iuran BPJS.
“Ada sekitar 532 ribu lebih masyarakat yang menunggak BPJS selama ini, sehingga mereka berobat dengan biaya mandiri, karena itu kita cetuskan program BPJS Gratis,” terang Maigus Nasir saat menutup Halal bi Halal Pensiunan PP RRI Cabang Padang di Stasiun RRI Padang, Selasa (15/4).
Pemko Padang menetapkan kriteria penerima jaminan kesehatan gratis melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025. SK itu mengatur siapa saja warga yang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Peserta yang berhak menerima jaminan kesehatan adalah pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, warga harus berdomisili di Kota Padang sebelum keputusan ini ditetapkan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
Maigus Nasir menekankan, masyarakat tidak boleh lama-lama mendapatkan layanan BPJS Gratis. Ketika berobat, pasien mendapatkan rujukan yang diurus di kelurahan dan puskesmas setempat.