PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (22/4).
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tertib Trotoar. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menghimbau para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan di lantai 2 pasar.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi pengunjung.
“Dengan penertiban ini, kita harapkan Pasar Lubuk Buaya dapat menjadi contoh kawasan yang tertib dan rapi, serta memberikan kenyamanan bagi pengunjung,” ujar Chandra.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan pedagang di trotoar dan badan jalan selain mengganggu arus lalu lintas juga mengurangi kenyamanan masyarakat yang hendak berbelanja.
Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku, serta turut menjaga ketertiban dan kebersihan di kawasan Pasar Lubuk Buaya. (*)