PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak pedagang yang ditinggalkan oleh pemiliknya di atas trotoar di Jalan Batang Arau dan kawasan Pantai Jalan Samudra, Rabu (23/4).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan kota yang bersih, rapi, dan tertib serta menjadikan lokasi wisata tertata dengan baik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP. mengatakan bahwa Pantai Padang harus dijaga ketertibannya karena merupakan salah satu ikon Kota Padang dan tujuan wisatawan.
“Pantai Padang harus bersih karena merupakan salah satu icon Kota Padang dan menjadi tujuan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, oleh karena itu perlu kita jaga ketertiban pedagang yang berjualan,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No 1 tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang melarang berjualan di Jalur Hijau, Taman, Pantai, atau Fasilitas Umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Barang-barang milik pedagang yang tidak mematuhi aturan dibawa dan diamankan di kantor Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Chandra juga mengimbau kepada pedagang untuk mematuhi peraturan dan mencari lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku upaya penertiban yang dilakukan diharapkan Kota Padang dapat menjadi lebih bersih, rapi, dan tertib. (h/rel)