PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia ke sejumlah penginapan di Kota Padang, Jumat (25/4/2025) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang didapati berada di dalam kamar tanpa dapat menunjukkan surat keterangan nikah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bahwa mereka yang diamankan terdiri dari 10 perempuan dan 6 laki-laki. Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kedapatan berada dalam kamar tanpa dapat menunjukkan surat nikah. Ini bagian dari upaya kita mencegah perbuatan maksiat di Kota Padang,” katanya.
Operasi pengawasan ini dipimpin oleh Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama, bersama Kasi Bina Potensi, Suwundo. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta norma-norma agama di tengah masyarakat.
“Kita ingin menjaga suasana Kota Padang agar tetap kondusif dan terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Menurutnya, para pelanggar akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Selain pemeriksaan, pihak keluarga mereka juga akan dipanggil untuk menjadi penjamin.
“Mereka akan diberi pengarahan sebagai bentuk pembinaan, dan kita tunggu hasil pemeriksaan PPNS untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan para pelaku usaha penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membiarkan pelanggaran terjadi di tempat usaha mereka.
“Kita berharap pengusaha penginapan bisa ikut berperan menjaga ketertiban di Kota Padang. Operasi ini akan terus kami lakukan demi menjaga moral masyarakat dan citra kota,” ucapnya. (h/fdi)