PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Senin (14/4).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri dan Sekwan, Hendrizal Azhar. Rapat paripurna juga turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.
“Berdasarkan agenda hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, maka telah dijadwalkan rapat paripurna pada hari ini,” tuturnya.
Acara diagendakan adalah untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang Nomor: 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12 April 2025 perihal Ranperda pemerintah Kota Padang. “Maka DPRD Kota Padang memandang perlu menindaklanjuti surat tersebut,” ujar Muharlion.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan ketiga Ranperda. Pertama, perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah.
Ia menjelaskan pengelolaan barang milik daerah Kota Padang telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Dengan ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Maka peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan segera dilakukan perubahan. Diantaranya terhadap ketentuan bidang perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.
Penyampaian Ranperda kedua yaitu, perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang. Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 120/5434/5J tentang pembentukan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah disebutkan bahwa daerah wajib membentuk kelembagaan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, Dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Amanat pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah di Pemerintah Kota wajib ditetapkan dalam produk hukum berupa Perda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) pp 18/2016 tentang perangkat daerah. BRIDA sendiri merupakan entitas yang dibentuk sebagai salah satu perangkat daerah dalam perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) perpres 78/2021.
Dalam hal fungsi, BRIDA digabung dengan Bappeda diwadahi dalam satu bidang yang hasilnya yaitu Badan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Pembentukan Bapperida diharapkan mampu metevitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bapperida Kota Padang dalam menyediakan landasan dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Padang.
Ketiga, Ranperda penyelenggaraan pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Padang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang keamanan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Fadly Amran menambahkan rancangan peraturan daerah ini mengatur antara lain penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawanan pangan, keamanan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat. (*)