Sabtu, 17 Mei 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PADANG

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda oleh Wali Kota

Editor: Leni Marlina, Penulis:Yesi
Selasa, 15/04/2025 | 08:30 WIB
DPRD Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Senin (14/4). IST

DPRD Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga Ranperda oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Senin (14/4). IST

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Senin (14/4).

BacaJuga

MBG di Padang Ditargetkan Mulai 19 Mei 2025

MBG di Padang Ditargetkan Mulai 19 Mei 2025

Jumat, 16/05/2025 | 22:18 WIB
Satpol PP Evakuasi ODGJ di Kawasan Padang Selatan

Satpol PP Evakuasi ODGJ di Kawasan Padang Selatan

Jumat, 16/05/2025 | 22:10 WIB

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri dan Sekwan, Hendrizal Azhar. Rapat paripurna juga turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.

 “Berdasarkan agenda  hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Padang masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, maka telah dijadwalkan rapat paripurna pada hari ini,” tuturnya.

Acara diagendakan adalah untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang Nomor: 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12  April 2025 perihal Ranperda pemerintah Kota Padang. “Maka DPRD Kota Padang memandang perlu menindaklanjuti surat tersebut,” ujar Muharlion.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran menyampaikan ketiga Ranperda. Pertama, perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah.

Ia menjelaskan pengelolaan barang milik daerah Kota Padang telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Maka peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan segera dilakukan perubahan. Diantaranya terhadap ketentuan bidang perencanaan, pemanfaatan,  pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.

Penyampaian Ranperda kedua yaitu, perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.  Berdasarkan surat  Kementerian Dalam Negeri Nomor: 120/5434/5J tentang pembentukan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah disebutkan bahwa daerah wajib membentuk kelembagaan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, Dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

Amanat pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah di Pemerintah Kota wajib ditetapkan dalam produk hukum berupa Perda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi pemerintahan dalam negeri. 

Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) pp 18/2016 tentang perangkat daerah. BRIDA sendiri merupakan entitas yang dibentuk sebagai salah satu perangkat daerah dalam perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) perpres 78/2021.

Dalam hal fungsi, BRIDA digabung dengan Bappeda diwadahi dalam satu bidang yang hasilnya yaitu Badan Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Pembentukan Bapperida diharapkan mampu metevitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bapperida Kota Padang dalam menyediakan landasan dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Padang.

Ketiga, Ranperda penyelenggaraan pangan.  Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Padang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang keamanan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan.

Fadly Amran menambahkan rancangan peraturan daerah ini mengatur antara lain  penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawanan pangan, keamanan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat. (*)

Tags: DPRD PadangGelar Rapat ParipurnaPenyampaian Tiga Ranperda
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Lebih 500 Pecinta Ikan Koi Bakal Singgah di Kota Padang

Lebih 500 Pecinta Ikan Koi Bakal Singgah di Kota Padang

Jumat, 16/05/2025 | 21:58 WIB
45 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Kota Padang

45 Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Kota Padang

Jumat, 16/05/2025 | 21:54 WIB
Jelajah Padang Lewat Koi Show, Lebih dari 500 Pecinta Koi Akan Kunjungi Kota Padang

Jelajah Padang Lewat Koi Show, Lebih dari 500 Pecinta Koi Akan Kunjungi Kota Padang

Jumat, 16/05/2025 | 20:00 WIB
Program Inkubasi, Strategi Pemko Padang Naikkan Kelas UMKM

Program Inkubasi, Strategi Pemko Padang Naikkan Kelas UMKM

Jumat, 16/05/2025 | 18:41 WIB
Mengulas Seni Pertunjukan yang Tak Pernah Selesai

Mengulas Seni Pertunjukan yang Tak Pernah Selesai

Kamis, 15/05/2025 | 20:54 WIB
Normalisasi Batang Kandis, Harapan Baru Tuntaskan Permasalahan Banjir 

Normalisasi Batang Kandis, Harapan Baru Tuntaskan Permasalahan Banjir 

Kamis, 15/05/2025 | 20:33 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANTERPOPULER

  • Pemnag Batipuah Ateh Ucapkan Terima Kasih Atas Bantuan RTLH

    Pemnag Batipuah Ateh Ucapkan Terima Kasih Atas Bantuan RTLH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Dukung Upaya Penataan Pelabuhan Kawasan Muaro Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asmadi Maju Jadi Ketua KONI Padang Pariaman, Fokus pada Pembinaan Cabor dan Kesejahteraan Atlet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bung Hatta sebagai Pendidik Karakter : Telaah Pemikiran dan Kepribadian Bung Hatta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HALUANOPINI

Jejak Hidup Bung Hatta dari Bukittinggi ke Proklamasi
OPINI

Jejak Hidup Bung Hatta dari Bukittinggi ke Proklamasi

Sabtu, 17/05/2025 | 10:30 WIB

SelengkapnyaDetails
Mitos dan Fakta Minyak Kelapa dengan Kolesterol

Mitos dan Fakta Minyak Kelapa dengan Kolesterol

Jumat, 16/05/2025 | 23:08 WIB
Bung Hatta sebagai Pendidik Karakter : Telaah Pemikiran dan Kepribadian Bung Hatta

Bung Hatta sebagai Pendidik Karakter : Telaah Pemikiran dan Kepribadian Bung Hatta

Kamis, 15/05/2025 | 21:31 WIB
Lubang Jepang di Bukittinggi : Warisan Luka dan Ketahanan Bangsa

Lubang Jepang di Bukittinggi : Warisan Luka dan Ketahanan Bangsa

Kamis, 15/05/2025 | 20:42 WIB
Sistem Multipartai dan Aspirasi Rakyat

Sistem Multipartai dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 15/05/2025 | 16:17 WIB
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Edisi koran Haluan Sabtu (17/5).Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar telah berulang kali menyurati pemilik bangunan ilegal di kawasan Lembah Anai, yang masuk zona merah rawan bencana, untuk segera membongkar bangunannya. Namun, hingga kini imbauan tersebut nyatanya tak kunjung diindahkan.Selengkapnya dapatkan informasi nya di koran Haluan.
  • PADANG, HARIANHALUAN.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat menangkap pelaku pembobolan rumah hanya dalam waktu 1,5 jam setelah menerima laporan dari korban. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (16/5/2025).Setelah laporan masuk pukul 16.00 WIB, tim Buru Sergap langsung melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan pelaku berinisial Muhamad Sidiq (28), warga Jalan Seberang Padang Utara, diduga melakukan pencurian di rumah seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (5/5/2025).“Pelaku masuk saat rumah dalam keadaan kosong dengan merusak pintu. Ia mencuri satu ember beras, dua tabung gas 3 kg, dua speaker aktif, serta uang tunai. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta,” ujar AKP Yasin.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/peristiwa/hh-117394/cepat-tanggap-satreskrim-polresta-padang-tangkap-pembobol-rumah-dalam-15-jam/

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © [year].

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © [year].