PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Agama (PA) Padang mencatat penurunan jumlah permohonan isbat nikah sepanjang tahun 2024. Sepanjang tahun tersebut, tercatat sebanyak 256 perkara masuk, dengan 163 perkara diantaranya telah resmi diputus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023 terdapat 302 perkara masuk dan 213 perkara yang telah diputus.
Ketua PA Padang, Nursal, mengatakan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari masifnya sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Sosialisasi dilakukan melalui kerja sama PA Padang dengan instansi terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“PA Padang sebagai lembaga yang bersifat pasif tetap berupaya aktif mengimbau masyarakat untuk mengurus pernikahan secara resmi. Kami bekerja sama dengan KUA dan Disdukcapil dalam menyampaikan pentingnya pencatatan nikah,” ujar Nursal, Senin (14/4).
Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pernikahan legal menjadi salah satu penyebab menurunnya permohonan isbat nikah. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengesahkan pernikahannya secara hukum karena merasa belum ada keperluan mendesak.
“Biasanya, mereka baru mengajukan isbat ketika membutuhkan dokumen kependudukan, seperti untuk menyekolahkan anak, mengurus bantuan, atau keperluan administrasi lainnya,” katanya.
Nursal menjelaskan, permohonan isbat nikah umumnya diajukan oleh pasangan yang menikah secara tidak resmi atau nikah siri. Alasan nikah siri pun beragam, mulai dari kendala biaya, kawin lari karena tidak direstui orang tua, kehamilan di luar nikah, hingga poligami yang terjadi karena persoalan internal rumah tangga.
“Semua itu berdampak jangka panjang, terutama bagi anak-anak yang kesulitan mengakses layanan pendidikan dan administrasi kependudukan karena orang tua mereka tidak tercatat resmi sebagai pasangan suami istri,” tutur Nursal.
Ia juga mengingatkan mengenai pentingnya pencegahan praktik nikah siri agar tidak melahirkan rantai persoalan baru. Untuk itu, PA Padang terus menjalin kerja sama dengan KUA dan pemerintah kecamatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pernikahan melalui jalur hukum.
“PA hanya menangani perkara yang telah memenuhi prosedur. Ketika ada masyarakat yang datang tanpa bukti nikah, kami arahkan ke KUA. Jika persyaratannya sudah lengkap dan jelas kepentingannya, barulah proses sidang isbat bisa dilakukan di sini,” ucap Nursal. (*)