PADANG, HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area parkir Pasar Bandar Buat.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan pengunjung pasar dan pengguna fasilitas parkir.
Dikatakannya, sejumlah personel Satpol PP diterjunkan langsung ke lokasi untuk menertibkan pedagang yang masih berjualan di area terlarang.
Meski sebelumnya telah diberikan peringatan dan imbauan, sebagian pedagang tetap membandel dengan menggelar lapak di atas lahan parkir.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan serta memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di area parkir. Silakan berjualan di lantai atas, namun masih saja ada yang melanggar. Maka hari ini kami bersama tim gabungan melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah lapak dan peralatan dagang milik pedagang yang berjualan di lokasi terlarang.
Selain itu, Satpol PP juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan dan menempati area yang telah disediakan pemerintah.
“Kita mengamankan sejumlah lapak sebagai bentuk efek jera bagi para pedagang. Kami juga mengimbau agar mereka bisa berdagang di tempat yang sudah ditentukan,” katanya.
Chandra Eka Putra juga mengatakan, komitmennya untuk terus menata kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pengunjung. Kegiatan penertiban serupa akan rutin dilakukan di pasar-pasar satelit maupun di kawasan Pasar Raya Padang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di seluruh pasar yang ada di Kota Padang demi terciptanya keamanan, kenyamanan, serta meningkatkan perekonomian di pasar-pasar satelit,” ucapnya. (*)