PADANG, HARIANHALUAN.ID— Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyidangkan lima pelanggar dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Senin (26/5/2025).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan, SH, MH, dengan menghadirkan empat pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang serta satu warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan oleh para pelanggar.
“Kami selalu mengutamakan imbauan dan pendekatan humanis. Namun jika pelanggaran terus dilakukan, maka tindakan tegas seperti sidang tipiring harus dilakukan untuk memberikan efek jera,” tegas Chandra.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp300.000 atau kurungan selama tiga hari kepada masing-masing pelanggar, serta menambahkan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Chandra berharap sidang ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan. Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Penegakan Perda bertujuan untuk menciptakan kota yang bersih, tertib, dan nyaman. Kami imbau seluruh warga untuk mendukung upaya ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (*)