“Jika persoalan lahan ini tidak segera diselesaikan, maka maksimal progres yang bisa kami capai hanya 87 persen. Target penyelesaian pada Desember 2025 ini, dengan 10 ruas lahan yang masih terkendala,”ujar Ilyas.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, menegaskan pentingnya pendataan aset oleh Pemko Padang. “Kita bersama-sama mencari solusi agar proyek ini bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)