PADANG, HARIANHALUAN.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Kecamatan Padang Timur. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang Okta Purama.
“Pihak Satpol PP Padang selalu rutin melakukan pengawasan dan patroli terhadap kegiatan-kegiatan atau masyarakat yang melanggar Perda (Peraturan Daerah). Kami selalu berkomitmen untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan kota,”ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra.
Dalam penertiban tersebut katanya, petugas menyisir kawasan Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan, serta menertibkan meja, kursi, dan tenda PKL yang berjualan di fasilitas umum. Selain penertiban lapak pada opersi tersebut itu, lima unit sepeda listrik yang dimodifikasi untuk berjualan minuman kopi juga turut diamankan petugas ke Mako Satpol PP Padang.
“Semua barang-barang yang diamankan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP. Selain itu para pemilik barang tersebut juga kami panggil untuk menghadap PPNS. Kami berharap para pedagang tersebut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan mematuhi aturan yang ada,”ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kasatpol PP Padang Chandra Eka Putra, penertiban ini merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Perda ini mencakup larangan mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, objek wisata, atau penginapan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan denda administratif














