PADANG, HARIANHALUAN.ID — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, khususnya dari sub sektor opsen pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini mendorong lonjakan realisasi pajak secara drastis. Banyak wajib pajak yang sebelumnya menunggak akhirnya memanfaatkan momentum keringanan yang diberikan pemerintah daerah.
“Dengan adanya pemutihan, para pemilik kendaraan bermotor yang sebelumnya menunggak pajak kini berbondong-bondong datang ke Samsat Kota Padang yang berada di kawasan GOR Haji Agus Salim. Ini tentu berdampak positif terhadap penerimaan PAD kita,” ujar Yosefriawan kepada Haluan, Senin (15/7/2025).
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, Kota Padang memperoleh 66 persen dari total opsen pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan. Peningkatan penerimaan terlihat signifikan secara real-time, di mana sebelumnya rata-rata penerimaan harian hanya berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta, kini melonjak menjadi Rp700 juta hingga Rp740 juta per hari.
Pada Tahun Anggaran 2025, Bapenda Kota Padang menargetkan penerimaan sebesar Rp127 miliar dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor. Sementara dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target ditetapkan sebesar Rp60 miliar. Dengan demikian, total target penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor mencapai Rp187 miliar.
“Padang adalah kota dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Sumatera Barat. Namun sayangnya, jumlah penunggak pajak juga masih tinggi. Karena itu, kami terus berkolaborasi dengan Pemprov untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” jelasnya.
Salah satu upaya konkret yang saat ini terus digaungkan Pemko Padang adalah kampanye ASN Sadar Pajak. Gerakan ini diharapkan bisa menjadi contoh dan pendorong bagi masyarakat luas untuk taat membayar pajak.
Terkait insentif bagi masyarakat yang rutin dan taat membayar pajak, Yosefriawan menyebutkan bahwa belum ada skema khusus dalam program pemutihan yang sedang berjalan. Fokus utama kebijakan saat ini adalah memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak, dengan hanya membayar pokok pajak tahun berjalan.
“Namun, bagi masyarakat yang rutin membayar pajak, biasanya penghargaan akan diberikan menjelang akhir tahun anggaran, bisa dalam bentuk diskon pajak atau program apresiasi lainnya sesuai kebijakan kepala daerah,” tuturnya. (*)