PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa dana pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tidak sekadar menjadi angka dalam laporan penerimaan, melainkan dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu peruntukan dana tersebut, kata Yosefriawan, adalah untuk membiayai tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Padang. Jumlahnya tidak kecil, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
“Setiap tahunnya, kita mengalokasikan sekitar Rp50 miliar hanya untuk membayar tagihan listrik PJU. Itu berarti lebih dari Rp4 miliar per bulan. Jadi, masyarakat perlu tahu bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan sangat berarti dan akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan,” ujarnya kepada Haluan, Senin (15/7/2025).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Dongkrak PAD Kota Padang Hingga Rp740 Juta Per Hari
Selain untuk PJU, lanjut Yosefriawan, dana dari sektor pajak juga digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya seperti perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, serta peningkatan layanan publik yang manfaatnya dirasakan secara langsung oleh warga Kota Padang.
“Dana pajak menjadi penopang utama dalam pembangunan kota. Karena itu, kami terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, program pemutihan yang dijalankan saat ini memberikan keringanan kepada masyarakat dengan hanya membayar pokok pajak kendaraan, tanpa dikenai denda untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Ini momentum yang sangat baik bagi masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak. Dengan memanfaatkan kebijakan pemutihan ini, selain meringankan beban warga, juga turut mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan,” tuturnya. (*)