Fadly Amran juga menyoroti masih rendahnya kepesertaan pekerja formal dalam program Jamsostek yang baru mencapai 42 persen di Kota Padang. “Menyikapi persoalan ini, saya telah meminta Disnakerin untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau instansi yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, mengungkapkan bahwa kegiatan ini tidak hanya difokuskan pada penguatan sistem keagenan Perisai, tetapi juga dirangkai dengan agenda Peningkatan dan Empowering Semester II, serta Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2025.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kapasitas dan semangat para agen Perisai agar lebih optimal dalam mengedukasi dan merekrut peserta dari berbagai lapisan masyarakat. Evaluasi kinerja juga penting agar program ini berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,”ujar Husaini. (*)