Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemko Padang bekerja sama dengan berbagai stakeholder dalam permasalahan sampah.
“Kita bekerja sama dengan Badan Pemasyarakatan, Pengadilan, Kejaksaan, mulai Januari 2026, Pemko Padang akan menerapkan hukuman sosial bagi pelanggar perda, termasuk yang mengotori lingkungan. Hal ini sejalan dengan UU Perubahan KUHP tahun 2023 yang mulai berlaku tahun 2026,” jelasnya.
Fadly juga mengapresiasi peran Lembaga Pengelola Sampah, pasukan oranye, serta berbagai pihak yang ikut menjaga kebersihan kota.
“Mari berempati, jangan mengotori lingkungan. Bersama-sama kita wujudkan Padang yang bersih, sehat, dan penuh kepedulian,” pungkasnya.
Pada kegiatan Jaselisa juga disediakan berbagai doorprize menarik seperti kulkas, sepeda listrik, sepeda dan hadiah lainnya. (*)