Menurut Yayuk, pada era globalisasi tantangan melindungi kekayaan intelektual semakin kompleks dan berat. Kemenbud dan Kemenkum bersama-sama meyakinkan masyarakat pentingnya perlindungan warisan agar tidak diklaim secara sepihak oleh negara lain.
“Cukup banyak warisan kita yang diklaim pihak asing. Selain tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan terdata di Kementerian Kebudayaan, pengajuan hak kekayaan intelektual juga memiliki manfaat ekonomis bagi pihak yang mengajukan,” ujarnya. (*)