PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sentra Rendang yang berlokasi di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, bakal difokuskan pada pembentukan UPTD dan regulasi sebagai target utama oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang. Upaya ini dilakukan guna menguatkan fungsi sentra rendang dalam mengoptimalkan pengelolaannya.
Kepala Dinas Nakerin Kota Padang, Ferry Erviyan mengatakan bahwa minggu lalu pihaknya telah melakukan pembahasan tentang pembentukan kelembagaan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).
“Kita telah melakukan pembahasan bersama provinsi dan provinsi sangat mendukung upaya ini. Kemudian kita juga menginginkan regulasinya untuk penguatan kelembagaan nantinya. Tapi kelembagaan ini harus memberdayakan SDM yang ada, jangan sampai menambah biaya dan pegawai pula jadinya,” ujarnya kelada Haluan, Selasa (9/9).
Dengan adanya dukungan tersebut, sambung Ferry, selanjutnya yang menjadi tugas bagi Sentra Rendang sendiri adalah melakukan perbaikan data dan kesiapan terkait lainnya. Disnakerin Kota Padang menargetkan akselerasi kelembagaan dan regulasi ini bisa diwujudkan pada 2026 mendatang.
Kemudian untuk regulasinya sendiri, hal-hal mendasar tentang aturannya telah disiapkan dan diajukan pihaknya. Ferry menyebut kedua atensi ini menjadi target utama agar pengoperasian Sentra Rendang lebih terarah dan jelas.
“Ada tiga hal yang ingin kita kuatkan. Pertama ketika sudah menjadi lembaga, tentu realisasi SOP-nya jelas dan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kedua adanya jaminan, selektivitas, dan berjalan sesuai jalur. Lalu selanjutnya ini tentu memudahkan urusan birokrasi bagi pelaku usaha, apalagi kalau sudah dianggarkan pula, semakin memperjelas target kerjanya,” katanya.