Dalam urusan pembentukan UPTD atau kelembagaan, secara kelanjutannya akan menguatkan posisi Sentra Rendang, ditambah adanya regulasi-regulasi sebagai arah untuk ke depannya pengoptimalisasian Sentra Rendang bisa digiatkan.
“Untuk giatnya kini, kita memang tidak terlalu menggemborkan promosinya. Kini hanya sekadar pengoperasiannya oleh pelaku usaha saja demi menjaga keterawatan peralatan yang ada. Masalah tempat strategis itu tidak masalah jauh atau dekatnya, justru pengikatan-pengikatan kegiatan berbasis dengan kuliner atau sejenisnya bisa diarahkan nantinya,” ujarnya.
Terkait belum digiatkan promosi dan aktivitasnya, jelas Kadis Nakerin tersebut, ditakutkan akan tumpang tindih dalam realisasinya bila dipaksakan. Sehingga kelembagaan dan regulasi inilah yang sangat dibutuhkan dan menjadi kejaran. Maka dari itu, keduanya menjadi prioritas yang dikebut Disnakerin Kota Padang agar bisa diwujudkan sesuai target yang direncanakan.
“Kalau beres, insyaallah semuanya bisa kita gerakkan sebaik mungkin. Birokrasi bagi pelaku usahanya mudah, pelaku usaha pun menjadi nyaman, keterawatan dan jaminannya jelas pula. Kehadiran Sentra Rendang pun nantinya sudah mampu memberikan kontribusinya bagi PAD, bahkan tidak menutup kemungkinan kita bisa melakukan kerja sama yang luas dengan perusahaan,” katanya. Kadis Naker itu menjelaskan bahwa Sentra Rendang telah mengakomodir sebanyak 43 Industri Kecil Menangan (IKM) yang merupakan binaan langsung dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang. “Tentu kalau kelembagaan dan regulasi ini terwujud, kita memiliki harapan besar agar Sentra Rendang benar-benar mampu memberikan kontribusinya, baik dari segi PAD maupun dampak lain dari keberadaan Sentra Rendang ini,” katanya mengharapkan. (*)