PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menyerahkan dana operasional RT/RW Triwulan III untuk Kecamatan Padang Timur, Rabu (22/10). Penyerahan ini juga bersamaan dengan pelaksanaan Subuh Mubarakah yang menjadi salah satu aktivasi dalam progam Smart Surau.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada para ketua RT/RW atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam mendukung pembangunan di Kota Padang, sehingga berbagai program dapat berjalan dengan baik.
“Kami berterima kasih atas kontribusi waktu, tenaga, dan pikiran bapak/ibu, termasuk dukungan materil maupun moril terhadap pembangunan Kota Padang. Teruslah menjadi garda terdepan dalam membangun kota yang kita cintai ini,” ujarnya.
Fadly juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat saat ini melakukan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Padang sekitar Rp400 miliar. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemko Padang untuk bekerja lebih efektif dan inovatif untuk melaksanakan pembangunan.
“Mari kita bekerja lebih kuat lagi. Jaga keamanan dan ketertiban lingkungan, galakkan kembali semangat gotong royong, serta terus berinovasi. Kehadiran pemimpin di tengah masyarakat adalah bentuk nyata pelayanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wako Padang itu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung program Smart Surau, yang salah satu kegiatannya adalah Subuh Mubarakah. Program ini menjadi sarana pembinaan generasi muda melalui kegiatan keagamaan dan penguatan karakter berbasis teknologi.
“Program Smart Surau sejalan dengan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, di antaranya bangun pagi dan tidur lebih awal. Kepada para ketua RT/RW, lurah, dan camat, mari bersama kita sukseskan program ini demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. Adapun total dana yang diserahkan Rp530.100.000 untuk 10 kelurahan di Kecamatan Padang Timur, terdiri atas 89 RW dan 319 RT. Selain itu, turut disalurkan insentif guru TPQ/TQA, MDT, dan imam masjid sebesar Rp373.300.000, dana transpor PAUD sebesar Rp5.400.000, serta dana transpor Posyandu dan PMT senilai Rp127.678.500. (*)














