Menariknya, pelaksanaan lomba ini didukung oleh aplikasi digital “Padang Mobile”, yang akan digunakan oleh 3.456 Ketua RT untuk mendaftar dan melakukan penilaian.
Fadelan Fitra Masta menjelaskan bahwa lomba diadakan dengan empat tahapan yang harus dilalui.
“Tahap I merupakan Penilaian Mandiri, yang berlangsung dari 1 hingga 15 November,” jelas Fadelan.
Pada tahap ini, seluruh Ketua RT mengisi formulir di aplikasi. Indikatornya adalah cakupan layanan LPS, cakupan layanan Bank Sampah, tingkat kepatuhan pemilahan, dan tingkat pengolahan sampah organik di sumber.
“Setelah itu dilakukan Tahap II, yakni Penilaian oleh Pimpinan Wilayah pada 10-17 November,” lanjutnya.
Camat, Lurah, dan RW wajib melakukan penilaian klasifikasi (A, B, C) di aplikasi dengan komposisi seimbang. Indikatornya meliputi aspek kebersihan, keindahan, ketertiban, kondisi drainase, pengelolaan sampah, ketertiban PKL, ketiadaan bangunan liar, serta kerapian taman atau halaman rumah warga.
Kemudian di Tahap III, dilakukan Verifikasi Lapangan (18-21 November).














