“Kita harapkan setelah ini anak merasa memiliki masjid, anak benar-benar kembali ke surau, dan watak anak dibimbing di masjid,” harap Alfiadi didampingi Kabid Pemenuhan Hak Anak W. Teinike Yulvera.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Padang yang diwakili Fungsional Perencana Ahli Muda, David Ferdinand menyebut, bahwa kebijakan pembangunan di arahkan kepada pembinaan keluarga dalam mewujudkan pendidikan karakter anak di usia dini, serta peningkatan kualitas atau mutu pendidikan karakter anak usia dini. Bahkan di Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD, telah tertuang urusan pemberdayaan perempuan dan anak. Serta RPJMD tentang permasalahan dan isu-isu strategis seperti
menekan angka kekerasan terhadap anak, pekerja anak dibawah umur dan kasus seksual terhadap anak.
“Karena itu perlu ditekankan bahwa masjid-masjid ramah anak diperlukan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, kenakalan anak, bulyying, ketergantungan terhadap teknologi (android dan game) serta hal-hal negatif lain yang akan muncul di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Ketua DMI Kota Padang Maigus Nasir menyebut, zaman dahulu Rasulullah tidak saja menjadikan masjid sebagai tempat beribadah. Akan tetapi juga sebagai tempat atau pusat pendidikan.
Menurutnya, banyaknya permasalahan yang terjadi pada saat ini, seperti narkoba yang masuk ke tengah anak-anak, kecanduan game, dan sebagainya, perlu dicarikan solusi untuk mengatasinya.
“Solusinya yakni masjid, sesuai dengan surat At Taubah ayat 18, ketika berada di dalam masjid, satu harapan kita yakni mendapat bimbingan atau hidayah,” jelas Maigus Nasir.