Pemko Padang Gunakan Aplikasi Smart Tax untuk Genjot Pendapatan dari Pajak

HARIANHALUAN.id – Pemerintah Kota Padang terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menghadirkan Aplikasi Smart Tax. Aplikasi tersebut memberikan dampak dalam mempermudah mendapatkan data kepada para pelaku pembayar pajak.

“Tujuan aplikasi ini untuk meningkatkan PAD Kota Padang sekaligus mempermuda pelayanan kepada pelaku pembayar pajak. Dengan demikian, diharapkab PAF dari pajak dapat ditingkatkan,” kata Walikota Padang, Hendri Septa saat rapat evaluasi bagaimana cara menggenjotan PAD di Kota Padang dengan OPD terkait serta pihak kerjasama di Gedung Putih, Rumah Dinas Wali Kota Padang.

Ditambahkan Hendir Septa, hadirnya aplikasi Smart Tax akan mempermudah dalam upaya pendataan bagi pelaku pembayar pajak. Tinggal lagi bagaimana mendorong perilaku warga pembayar pajak untuk taat dan patuh dalam membayar pajak.

“Mari bersama kita membentuk tim dalam upaya mengajak kepada pelaku pembayar pajak untuk terus membayarnya sesuai aturan yang telah ada,” katanya.

Hendri juga mengatakan, untuk pelaku pembayar pajak yang rutin diberikan reward. Sedangkan bagi peunggak pajak akan diberikan sanksi.

Sementara itu Kabag Hukum Yopi Krislova menyampaikan untuk pelaku pembayar pajak yang tidak mengikuti aturan tentu harus diberikan sanksi dalam upaya penegasan tentang wajib membayar pajak.

“Dihadiahkan dengan reward kepada pelaku yang rutin membayar pajak tentu kita juga seimbangkan dengan ketegasan bagaimana sanksi kepala yang tidak membayar pajak,” ujarnya.

Dan di akhir rapat tersebut semua OPD terkait diharapkan untuk aksinya dalam upaya penggerakan serta mengingatkan kepada pelaku pembayar pajak untuk wajib membayarnya. (*)

Exit mobile version