HARIANHALUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang kembali menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan sudah habis masa tayangnya.
Kegiatan ini akan terus digencarkan hingga Desember 2022 mendatang, untuk menertibkan oknum yang membandel.
Kegiatan ini langsung dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa didampingi Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman beserta tim, serta bekerja sama dengan Satpol PP Padang.
“Hari ini kegiatan kita menertibkan sejumlah reklame yang telah habis masa tayangnya, dan juga reklame yang dipasang tanpa izin Bapenda,” ujar Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa saat melakukan penertiban di Jalan Veteran Kota Padang, Jumat (21/10/2022).
Ia menyebutkan, tindakan memasang reklame tanpa izin merupakan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak. Sebab, pemasangan tanpa izin sudah jelas tidak ada pajak yang disetorkan kepada Bapenda. Sementara, untuk hal itu sudah ada aturan yang mewajibkan warga untuk membayar pajak jika ingin menaikan reklame.
“Pastinya juga seizin Bapenda, karena tugas kita tidak hanya menertibkan WP tunggak pajak saja, tapi juga menertibkan WP yang menyelonong memasang reklame tak berizin. Tentunya hal ini bertujuan untuk mengejar target PAD kita,” ujarnya.