HALUANNEWS, PADANG — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang, Agus Suardi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2019 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (22/3).
Agus Suardi datang didampingi penasihat hukumnya, Putri Desi Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Ia bersama Putri Desi Rizky menyebutkan, pemeriksaan dirinya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum. Pada perkara ini, ia sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni Nasar dan Davidson. Dalam pemeriksaan kali ini, ia hanya memberikan keterangan tambahan.
Ia menyebut, dana hibah dalam kasus ini diperuntukkan untuk Tim Sepakbola PSP. Kala itu, Ia menjabat Bendahara Umum PSP sekaligus Ketua KONI Padang mengaku bahwa saat itu, ia hanya menjalankan perintah.
“Saya selaku Bendahara PSP dan Ketua KONI Padang hanya menjalankan perintah,” ujarnya.
Putri Desi Rizky menambahkan, kasus ini bergulir ketika PSP mengajukan proposal. Kemudian dananya disetujui dan dititipkan ke KONI Padang. “Dalam proposal tersebut tercantum nama Wali Kota Padang yang sekaligus Ketua PSP. Cari tahu sendiri Ketua PSP pada saat itu siapa,” kata Putri.