Ia mengatakan, dana di proposal tersebut sebanyak Rp500 juta. Menurutnya, ada kesalahan administrasi yang terjadi saat itu. Sebagai bendahara, menurutnya, Agus Suardi tentu tidak bisa mengeluarkan uang begitu saja.
“Semua atas perintah Ketua PSP. Klien saya mencairkan dana tersebut sesuai perintah dari Ketua PSP saat itu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Therry Gutama mengatakan, pemeriksaan bertujuan melengkapi berkas pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
“Pemeriksaan ini adalah berkas kedua pada kasus dugaan korupsi. Di mana, mereka saling memberikan keterangannya sebagai saksi,” kata Roni.
Ia menyatakan, Agus Suardi yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka, kali ini dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa. “Untuk perkembangan kasusnya, biarkan dulu penyidik mengolah data. Apa pun hasilnya nanti baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Ia mengaku tidak bisa mengungkapkan keterangan terbaru yang berhasil didapatkan penyidik, karena bersifat rahasia. Ia juga tidak mau menyebutkan apakah benar mantan Wali Kota Padang terlibat dalam kasus itu.