“Belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Kita biarkan tim penyidik untuk menggali lebih dalam. Kalau kami sampaikan secara langsung, takutnya opini publik bisa dikaitkan ke politik. Karena ini masalah pidana,” ucap Roni.
Penyelidikan kasus ini sendiri dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Usai menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Junaldi, mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang, Kennedi untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Junaldi memenuhi panggilan pada 20 September 2021. Sedangkan mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang, Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada 21 September 2021.
Sebulan setelahnya, pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor: 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian, pada Tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada 2019 sebesar Rp7.458.200.000 dan Tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.
Pada 31 Desember 2021, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Agus Suardi, David Son yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang, dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, serta pasal 9 Juncto pasal 15 dan Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (h/win)