HARIANHALUAN.ID – Dinas Pertanian Kota Padang mencatat, sepanjang tahun 2022 terdapat 38 laporan kasus gigitan hewan penyebar rabies kepada manusia. Kendati demikian, berdasarkan hasil uji laboratorium tidak ditemukan satupun kasus konfirmasi positif rabies.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat melalui Dokter Hewan Dinas Pertanian Sovia mengatakan, sejak dua tahun belakangan kasus gigitan hewan di Kota Padang masih didominasi oleh kucing peliharaan.
“Tahun 2022 memang ada 38 kasus gigitan. Namun tidak ada satupun hasil uji laboratorium yang menyatakan positif rabies. Begitupun di tahun 2021, ada 58 kasus gigitan. Selama dua tahun ini, kasus gigitan didominasi oleh kucing peliharaan,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (2/2/2023).
Ia menjelaskan, pada dasarnya penyakit rabies yang menjangkiti hewan peliharaan, seperti kera, anjing dan kucing, terbagi menjadi dua jenis rabies, yaitu rabies ganas dan tenang.
Dikatakannya, gejala penyakit rabies ganas cenderung mudah dikenali oleh pemilik hewan peliharaan dibandingkan dengan gejala rabies tenang, yang cenderung agak sulit dikenali.
“Hewan yang terjangkit rabies tenang, pada awalnya hanya mengalami pengurangan nafsu makan dan cenderung tidak menunjukkan sikap agresif. Namun lama kelamaan hewan tersebut akan lumpuh, menyukai tempat gelap dan diakhiri dengan kematian,” ucapnya.
Sedangkan hewan yang terindikasi terjangkit penyakit rabies ganas, kata Sovia, gejala awalnya akan lebih cenderung terlihat secara langsung dan mudah dikenali dari perubahan sikap dan tingkah laku hewan peliharaan.
Adapun gejala hewan terindikasi positif rabies ganas yang paling mudah dikenali, kata dia, adalah terjadinya hiper saliva atau produksi air liur yang berlebih. Selain itu, hewan yang terjangkit juga akan menunjukkan sikap agresif yang berlebihan.
“Hewan yang terjangkit rabies ganas juga menjadi tidak patuh, takut air, takut cahaya, suka berlari tanpa arah, serta suka menyerang dan menggigit segala benda yang dia temui,” ucapnya.
Sovia meminta, jika masyarakat mendapati adanya hewan dengan gejala seperti ini, hendaknya hewan tersebut segera dikandangkan dan diberi makan seperti biasa selama 14 hari. Apabila hewan peliharaan itu kemudian mati, maka dapat dipastikan bahwa hewan tersebut telah terjangkit rabies.
Namun jika telah terlanjur menjadi korban gigitan hewan yang menunjukkan gejala-gejala seperti itu, korban harus sesegera mungkin untuk mencuci bekas luka gigitan dengan deterjen di bawah air mengalir untuk mematikan virus rabies, serta segera menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan anti bisa rabies.
“Untuk itu diimbau kepada para pemilik hewan penular rabies, seperti anjing, kucing dan kera peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies secara rutin, minimal sekali setahun. Kemudian hewan peliharaan juga harus dikandangkan dengan baik,” tuturnya. (*)