Dalam MoU itu, kata Popi, pemerintah telah menargetkan dalam jangka lima tahun sudah banyak tanah milik Kemenhan ataupun TNI yang tersertifikasi. Jika belum, kerja sama akan terus dilakukan secara terkoordinir dan terus menerus.
“Selama ini proses sertifikasi aset tanah TNI masih mengalami banyak kendala. Terutama dari sisi administrasi hukum belum tertib dan fisiknya sebagian masih dikuasai TNI, sebagian tidak dikuasai. Meskipun secara administrasi, hukum dan penguasaan secara fisik telah kuat,” kata notaris yang juga merupakan istri dari Kadiskum Lantamal II Padang, Letkol TNI Asril Sikumbang ini.
Namun poin yang paling penting dari MoU kerja sama ini, kata Popi, adalah komitmen pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi kepastian hukum dari BPN. Sehingga setiap tanah yang dikuasai oleh TNI akan diberikan sertifikat dengan tetap memiliki hak dan kewajiban atasnya. (*)