Dewan Padang Minta Pemko Beri Izin Reklame Perusahaan Rokok

DPRD Padang

Gedung DPRD Padang

HARIANHALUAN.ID – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial meminta Pemko Padang untuk memberikan izin reklame perusahaan rokok. Hal itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.

“Tidak adanya iklan rokok di papan reklame di Kota Padang, tidak berakibat berkurangnya perokok aktif di Kota Padang. Oleh karena itu, rugi kita membiarkan orang merokok tanpa menarik pajaknya,” ucapnya, Senin (13/3/2023).

Lebih lanjut Budi Syahrial mengatakan, uang dari hasil reklame rokok tersebut dapat dimanfaatkan Pemko Padang sebagai dana pelayanan kesehatan bagi keluarga yang tidak mampu di Kota Padang.

“Di sini dituntut kecerdasan Pemko Padang dalam memanfaatkan keadaan. Jadi, perokok aktif dapat mensubsidi biaya kesehatan bagi masyarakat ekonomi lemah di Kota Padang,” kata dia.

Budi Syahrial menambahkan, perusahaan rokok kerap mengundang artis nasional untuk manggung di Kota Padang. Dengan sering mendatangkan artis ibu kota dan dengan adanya konser-konser artis ibu kota yang dilakukan oleh perusahaan rokok, tentu meningkatkan perekonomian di Kota Padang.

Sedangkan dengan dilarangnya iklan dari perusahan rokok, secara tidak langsung Pemko Padang telah mematikan usaha dari pelaku usaha periklanan di Kota Padang.

“Tidak adanya iklan rokok, secara tidak langsung Pemko Padang mematikan usaha dari pengusaha periklanan di Kota Padang. Oleh karena itu, aturlah dimana lokasi yang boleh mengizinkan iklan rokok,” tuturnya. (*)

Exit mobile version