PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota Padang menerima hibah tanah di Jalan Dobi VI No.2 dengan seluas 273 meter persegi. Tanah itu merupakan tempat bangunan Kantor Lurah Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat selama ini berdiri adalah milik Tuako Andreas Sofiandi dan Henky Susanto. Sertifikat hibah tanah hak guna bangunan (HGB) No.548 itu pun diterima Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (31/3).
Tuako Andreas Sofiandi selaku Ketua Himpunan Bersatu Teguh (HBT) bersama Henky Sutanto telah menandatangani berita acara serah terima hibah tanah dan naskah hibah yang disaksikan Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Antoni Selian di kesempatan itu.
Wali Kota Padang didampingi Sekda Kota Padang Andree Algamar, menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Padang sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Tuako Andreas Sofiandi dan Henky Sutanto yang mau secara ikhlas menghibahkan tanahnya untuk dijadikan aset Pemko Padang.
Sementara, Tuako Andreas Sofiandi menyebutkan keinginan dirinya bersama Henky Sutanto melakukan pemberian hibah tanah ini hanya untuk kemajuan Kota Padang, khususnya di wilayah Kelurahan Kampung Pondok dan sekitarnya. “Kita telah memberikan hak dan kewenangan sepenuhnya kepada Pemko Padang. Semoga dapat dimanfaatkan secara baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.(dar)