Ia menambahkan, dirinya sangat berharap agar para ASN senantiasa disiplin dan mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan bagi setiap abdi negara. Termasuk didalamnya soal jam kerja.
“Kepada seluruh ASN Pemko Padang, agar terus meningkatkan kedisiplinan. Kedisiplinan pada dasarnya dimulai dari diri sendiri. Selain itu, ASN juga harus meningkatkan kinerjanya,” ucapnya.
Diketahui, libur cuti bersama Lebaran Idulfitri tahun 2023 bagi ASN lingkungan Pemko Padang telah ditetapkan berlangsung selama delapan hari kerja. Libur cuti bersama telah dimulai Rabu (19/4/2023) kemarin dan berakhir Selasa (25/4/2023).
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (*)