Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Kehadiran ASN Pemko Padang Capai 98 Persen

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian

Kepala BKPSDM Kota Padang, Arfian

HARIANHALUAN.ID — Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang usai cuti bersama libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah terbilang tinggi. 

Kepala Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian menyebutkan, tingkat kehadiran ASN Pemko Padang bahkan mencapai angka 98 persen. 

“Alhamdulilah, persentase tingkat kehadiran ASN Pemko Padang pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri mencapai 97,86 persen atau hampir mendekati 98 persen,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (26/4/2023).

Arfian menjelaskan, kehadiran 98 persen tersebut merupakan total presentase kehadiran para ASN Pemko Padang di seluruh SKPD, kecuali para guru dan tenaga kesehatan.

Sebab, menurut dia, para guru baru akan mulai masuk kerja seiring dengan berakhirnya libur bagi siswa sekolah pada Selasa (2/5/2023) mendatang. Sementara para tenaga kesehatan, data kehadiran mereka akan langsung direkap dan dilaporkan Dinas Kesehatan. 

“Bisa dikatakan para ASN kita sudah cukup disiplin. Sebab dari 98 persen tersebut, hanya lima orang yang tidak hadir tanpa keterangan. Selebihnya cuti bersalin, cuti nikah, cuti alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara,” ucapnya. 

Ia menambahkan, dirinya sangat berharap agar para ASN senantiasa disiplin dan mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan bagi setiap abdi negara. Termasuk didalamnya soal jam kerja. 

“Kepada seluruh ASN Pemko Padang, agar terus meningkatkan kedisiplinan. Kedisiplinan pada dasarnya dimulai dari diri sendiri. Selain itu, ASN juga harus meningkatkan kinerjanya,” ucapnya. 

Diketahui, libur cuti bersama Lebaran Idulfitri tahun 2023 bagi ASN lingkungan Pemko Padang telah ditetapkan berlangsung selama delapan hari kerja. Libur cuti bersama telah dimulai Rabu (19/4/2023) kemarin dan berakhir Selasa (25/4/2023).

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (*)

Exit mobile version