Mendapatkan RJ dari Kejari Padang, Putri Marisa Ramadhani Ucap Syukur

Kajari Padang, M Fatria

HARIANHALUAN.ID – Isak tangis Putri Marisa Ramadhani (34), tersangka penyalahgunaan narkotika, terlihat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (17/5). Pasalnya, ibu beranak dua ini tak menyangka kalau dirinya mendapatkan Restoratif Justice (RJ) dari kejaksaan.

Putri Marisa Ramadhani yang tiba didampingi oleh keluarga dan ketua RT setempat, berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang buruk tersebut. 

“Terima kasih banyak kepada pihak kejaksaan, saya berjanji tidak akan melakukannya lagi,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang M.Fatria didampingi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi, mengatakan Putri Marisa Ramadhani, menjalani rehab, di Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr. HB Saanin Padang. 

“Selain direhab, di sana juga ada Balai Pelatihan Kerja. Setelah keluar dan mendapatkan keterampilan kerja, tentunya akan diterima lagi oleh masyarakat,” ujar Kajari Padang. 

Disebutkannya, untuk RJ ini, melalui seleksi dan itu sangat ketat, khususnya untuk narkotika.

“Tidak berperan sebagai pengedar, kurir, bandar, produsen, residivis,” ucapnya. 

Kajari Padang berharap Putri Marisa Ramadhani, tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jauhi narkotika, karena itu akan merusak diri sendiri,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera, menuturkan, Putri Marisa Ramadhani, akan menjalani rehab selama tiga bulan. 

Sebelumnya, tersangka Putri Marisa Ramadhani pada 10 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB, di Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, menerima dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dari rekannya dengan cara dibeli seharga Rp500 ribu. 

Setelah menerimanya, tersangka langsung menuju kos-kosan yang berada di Mega Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. 

Dimana tersangka menggunakan ojek online. Pada pukul 21.00 WIB tersangka yang tiba ditempat tersebut, langsung menggunakan sebagian sabu, beserta peralatannya. 

Tak lama kemudian, pada pukul 21.30 WIB, tersangka yang ditangkap oleh polisi di kos kosannya. Akibatnya perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam kegiatan RJ tersebut, hadir Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Oharda Kejati Sumbar, Jaksa Fasilitator, Penyidik Polda Sumbar, Ketua RT&RW serta Keluarga Tersangka. (win)

Exit mobile version