“Untuk itu, kita minta seluruh wajib pajak untuk taat regulasi serta pajak usaha. Sebab bagaimanapun pajak yang disetorkan akan menjadi PAD yang akan digunakan untuk membangun Kota Padang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan menyebut, operasi penertiban dan pengawasan wajib pajak yang semakin dimassifkan pihaknya, telah berhasil meningkatkan realisasi PAD Kota Padang
Yosefriawan menyampaikan, secara Year On Year, PAD Kota Padang per tanggal 7 Juni 2023, terdata telah mengalami surplus Rp10 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Per tanggal 7 Juni tahun 2022 lalu. Total PAD yang berhasil dikumpulkan senilai Rp218 miliar. Sementara per tanggal 7 Juni tahun 2023 ini, total PAD sudah menyentuh angka Rp242 miliar,” ujarnya kepada Haluan beberapa waktu lalu. (*)