Semakin gencarnya operasi penertiban dan pengawasan terhadap objek pajak pun, lanjutnya, juga berimbas terhadap peningkatan penerimaan PAD sub sektor pajak hotel.
Jika per 7 Juni 2022 lalu, realisasi pajak hotel hanya berada dikisaran angka Rp15,5 miliar, maka pada tahun ini pajak hotel telah menyentuh angka Rp20 miliar. Artinya, penerimaan PAD pajak hotel mengalami surplus Rp5 miliar.
Sementara PAD sub sektor pajak restoran, kata Yosefriawan, pada tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp5,2 miliar.
Sebab, jika pada tahun lalu penerimaan sub sektor tersebut hanya senilai Rp23,5 miliar, maka hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan Rp23,5 miliar pajak restoran.
Ia menambahkan, pada tahun 2023 ini, Pemko Padang juga telah meningkatkan target penerimaan pajak hotel dan restoran.
Dimana menurutnya, pada tahun ini target penerimaan pajak hotel ditetapkan sebesar Rp55 miliar. Jumlah ini meningkat Rp14 miliar dari target sebelumnya yang hanya Rp41 miliar.
Kemudian, target penerimaan pajak restoran yang pada tahun lalu hanya Rp50 miliar, saat ini juga telah meningkat sebesar Rp15 miliar menjadi Rp65 miliar.
“Kesimpulannya pengawasan dan pernertiban yang telah dilakukan berdampak posisitif terhadap penerimaan PAD. Selain itu, tingkat kesadaran wajib pajak serta peningkatan aktivitas kunjungan ke Kota Padang juga berpengaruh positif,” tuturnya. (*)