Gencar Operasi Penertiban, PAD Kota Padang Naik Signifikan

HARIANHALUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mencatat besaran penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) dari 11 sub sektor penerimaan hingga bulan Juni 2023, mengalami peningkatan signifikan. Surplus PAD dibandingkan tahun lalu mencapai angka Rp24 miliar.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan menyebut, peningkatan PAD tersebut merupakan imbas dari semakin gencarnya operasi penertiban dan pengawasan objek wajib pajak yang dilancarkan pihaknya sejak satu tahun belakangan.

“Secara Year On Year, PAD Kota Padang mengalami peningkatan. Per tanggal 7 Juni tahun 2022 lalu. Total PAD yang berhasil dikumpulkan adalah senilai Rp218 miliar. Sementara per tanggal 7 Juni tahun 2023 ini, total PAD sudah menyentuh angka Rp242 miliar,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (8/6/2023).

Yosefirwan menyampaikan, Bapenda Kota Padang juga telah berhasil meningkatkan realisasi dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika per tanggal 7 Juni 2022 lalu realisasi hanya menyentuh angka Rp166 miliar, namun per tanggal yang sama di tahun ini, Bapenda telah berhasil membukukan realisasi sebanyak Rp176 miliar.

“Artinya, realisasi pengumpulan PAD oleh Bapenda, hingga saat ini telah surplus sebesar Rp10 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” ucapnya.

Semakin gencarnya operasi penertiban dan pengawasan terhadap objek pajak pun, lanjutnya, juga berimbas terhadap peningkatan penerimaan PAD sub sektor pajak hotel.

Jika per 7 Juni 2022 lalu, realisasi pajak hotel hanya berada dikisaran angka Rp15,5 miliar, maka pada tahun ini pajak hotel telah menyentuh angka Rp20 miliar. Artinya, penerimaan PAD pajak hotel mengalami surplus Rp5 miliar.

Sementara PAD sub sektor pajak restoran, kata Yosefriawan, pada tahun ini juga mengalami surplus sebesar Rp5,2 miliar.

Sebab, jika pada tahun lalu penerimaan sub sektor tersebut hanya senilai Rp23,5 miliar, maka hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan Rp23,5 miliar pajak restoran.

Ia menambahkan, pada tahun 2023 ini, Pemko Padang juga telah meningkatkan target penerimaan pajak hotel dan restoran.

Dimana menurutnya, pada tahun ini target penerimaan pajak hotel ditetapkan sebesar Rp55 miliar. Jumlah ini meningkat Rp14 miliar dari target sebelumnya yang hanya Rp41 miliar.

Kemudian, target penerimaan pajak restoran yang pada tahun lalu hanya Rp50 miliar, saat ini juga telah meningkat sebesar Rp15 miliar menjadi Rp65 miliar.

“Kesimpulannya pengawasan dan pernertiban yang telah dilakukan berdampak posisitif terhadap penerimaan PAD. Selain itu, tingkat kesadaran wajib pajak serta peningkatan aktivitas kunjungan ke Kota Padang juga berpengaruh positif,” tuturnya. (*)

Exit mobile version