Yuk Bayar Pajak di Samsat Padang

HARIANHALUAN.ID – Yuk bayar pajak di Samsat Padang. Pernyataan itu disampaikan Ditlantas Polda Sumbar, Pamin 1 Samsat Kota Padang, Ipda Junaidi, Kasi Penetapan Samsat Kota Padang, Apri Helpi dan Pj Jasa Raharja Samsat Padang, Dea Makmur Hadi Nugraha dalam talk show yang dipandu andiko Puti di ruang siaran lantai II Gedung Harian Singgalang, Senin (26/6).

“Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Salah satu jenis pajak yang wajib kita bayarkan secara rutin yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ucap Apri Helpi seraya menyebutkan tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu di Kantor Bersama Samsat (Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap).

Di Kantor Bersama Samsat, terdiri dari tiga instansi yang saling bekerjasama yaitu dari Satuan Kepolisian Lalu Lintas, Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja.

Lebih lanjut dikatakan, Ipda Junaidi, PKB (Pajak Pokok Kendaraan Bermotor), merupakan pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak. Besarnya tarif PKB biasanya sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku. Sedangkan SWDKLLJ, (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan suatu dana yang di pungut dari para pengusaha/ pemilik kendaraan bermotor baik R2 atau R4 diatas 50 cc yang digunakan untuk menutup akibat kerugian karena terjadinya kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ merupakan asuransi untuk pihak ketiga di luar kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan. Ditambahkan, Dea Makmur Hadi Nugraha bagi kendaraan yang 2 tahun setelah masa STNK habis tidak memanfaatkan kebijakan ini maka kendaraan akan dihapus dalam database sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009.

Bagi kendaraan yang telah lebih dari 2 tahun habis masa STNKnya dan tidak memperpanjang masa STNKnya maka kendaraan tersebut akan di hapuskan dari database milik kepolisian atau disebut kendaraan bodong. Dan manfaat yang didapat apabila melakukan pembayaran PKB, adalah membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota, meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Sementara itu, manfaat yang di dapat dari melakukan pembayaran SWDKLLJ, adalah keterjaminan bagi pihak ke tiga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tersebut.

Cara melakukan pembayaran pajak tahunan cukup melengkapi persyaratan ke Kantor Bersama SAMSAT terdekat yaitu dengan membawa SKPD Terakhir, STNK Asli dan KTP Asli atau bisa juga dengan KK Asli,” ucapnya.

Atau melakukannya di kantor Samsat langsung, lantaran perlu melakukan cek fisik kendaraan dengan membawa persyaratan kendaraan, KTP asli pemilik motor, STNK asli serta BPKB asli. Sedangkan, proses pem bayaran SWDKLLJ, dibayarkan sekaligus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak yang membayarkan pajaknya sudah termasuk pembayaran SWDKLLJ.

Lebih lanjut dikatakannya, di Sumbar terdapat 18 kantor bersama Samsat di kabupaten dan kota, tujuh kantor bersama sam sat nagari dan juga terdapat samsat keliling, drive thru dan gerai/mall di beberapa wilayah Sumbar. Untuk di Kota Padang terdapat Samsat Induk dan Samsat Drive Thru yang terletak di dekat GOR H. Agus Salim, Samsat Keliling dan 3 Gerai Samsat di Plaza Andalas, Christine Hakim dan di Mall Pelayanan Publik Pasar Raya.

“Bisa mengecek pajak yang akan di bayarkan di aplikasi Samsat Sumatera Barat yang dapat di download di app store dan play store. Serta untuk mengetahui masa berlaku SWDKLLJ dapat mendownload aplikasi JRku di app store dan play store. Aplikasi JR-ku tidak hanya untuk mengecek SWDKLLJ tetapi juga dapat untuk melaporkan kejadian kecelakaan, pengajuan online, save my trip, membayar Samolnas dan lainnya,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan SWDKLLJ, suatu dana yang di pungut dari para pengusaha/pemilik kendaraan bermotor baik R2 atau R4 diatas 50 cc yang digunakan untuk menutup akibat kerugian karena terjadinya kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ merupakan asuransi untuk pihak ketiga di luar kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan. SWDKLLJ merupakan pelaksanaan dari UU No. 34 tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Untuk tarif SWDKLLJ berbeda sesuai dengan golongan yaitu berdasarkan jenis kendaraan dan besaran cc kendaraan. Untuk sepeda motor Rp 35.000 dan untuk mobil sebesar Rp143.000,” ucapnya.

Dan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja ada dua langkah mudah prosedur. Yakni hubungi Kepolisian untuk mendapatkan Laporan Polisi. Hubungi Petugas Jasa Raharja, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja. Petugas Jasa Raharja tersebar di seluruh wilayah Sumatera Barat bertempat di Kantor Samsat. Serta terdapat 1 Kantor Cabang di Kota Padang, dua Kantor Perwakilan di Bukittinggi dan Solok. Dan Kantor KPJR di Pasaman Barat .

Apabila melihat atau mengalami kecelakaan dapat menghubungi Mobile Service Jasa Raharja 0822-8416-1716. Untuk kemudahan lainnya, dapat melaporkan kejadian kecelakaan serta pengajuan online melalui Aplikasi “JRku” yang dapat di download di App Store dan Play Store. (*)

Exit mobile version