HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 64 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ditilang secara manual dan elektronik mobile oleh puluhan personel Turjawali Satlantas Polresta Padang yang disebar di berbagai lokasi pada hari pertama penyelenggaraan operasi Patuh Singgalang 2023, Senin (10/7/2023).
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin didampingi Kanit Turjawali Iptu Rudi Chandra mengatakan, seluruh personel dilengkapi dengan perangkat kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile yang terkoneksi langsung ke server operator RTMC Polresta Padang.
“Mereka ditempatkan di sejumlah kawasan rawan pelanggaran, seperti Jalan Samudera kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, sepanjang Khatib Sulaiman, Sawahan, serta Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.
Alfin mengatakan, jika ditemukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, berkendara bonceng tiga, serta kendaraan tanpa TNKB hingga bermain ponsel saat berkendara. Personel kepolisian yang disebar akan merekam, serta mengambil foto pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Cara kerja tilang online kamera HP atau ETLE Mobile adalah petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
AKP Alfin menyebut, bukti pelanggaran yang diambil jajaran di lapangan, bakal terkirim langsung ke bagian Back Office server operator RTMC Polresta Padang untuk diverifikasi dan divalidasi.
“Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang,” ucapnya.
Apabila penerima surat konfirmasi tidak yakin dengan bukti pelanggaran yang telah diperbuatnya, mereka diperbolehkan mengisi form konfirmasi yang telah tertera di dalam lembaran surat.
Sementara jika kendaraan yang terekam kamera ETLE benar-benar miliknya, si pelanggar mesti segera memenuhi kewajibannya untuk membayar denda tilang elektronik usai menerima surat konfirmasi.
“Pelanggaran prioritas penindakan ETLE Mobile Hendheld, adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol atau mabuk dan berkendara dengan melawan arus,” ucapnya.
Alfin menegaskan, Operasi Patuh Singgalang 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023, yang melibatkan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Petugas akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis di Kota Padang untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran atau sanksi kepada pelanggar lalu lintas.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya. (*)